Mutasi Antar Daerah

Mutasi antar daerah adalah pindahnya alamat pemilik baru dari satu propinsi ke propinsi yang lain atau bergantinya huruf Nopol pemilik pertama dengan pemilik sekarang.
Contoh: Mobil dari DKI (Nopol B) dijual di Riau-Pekanbaru (Nopol BM), maka ketika pemilik sekarang (Pekanbaru) ingin balik nama menjadi namanya di STNK maka yang harus dilakukannya adalah mencabut berkas (Arsip STNK dan BPKB) dari daerah asal (DKI) kemudian mendaftarkannya di samsat Pekanbaru.

Apabila ada keterlambatan pembayaran pajak di tempat/wilayah samsat pemilik lama maka nanti akan timbul tagihan pajak yang terhutang atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), sedangkan perhitungan biaya yang nanti tertera di STNK sama dengan perhitungan balik nama biasa, namun besaran PKBnya akan berbeda karena penetapan Nilai Jual Kembali Kendaraan di DKI dengan di daerah berbeda, biasanya di DKI lebih kecil dibanding daerah, begitu juga besaran biaya pengurusannya.

Untuk pengurusan Mutasi antar daerah ini biasanya kami hanya memberikan layanan cabut berkas saja atau pendaftaran saja untuk wilyah JABODETABEK sedangkan pendaftaran/pencabutan berkas didaerah tujuan akan dilakukan oleh pemilik, meskipun demikian tidak menutup kemungkinan kami bisa melakukan proses cabut berkas dan pendaftaran sekaligus apabila didaerah lainnya itu kebetulan sudah ada mitra kami.

 
Design Downloaded from Free Website Templates Download | Free Textures | Web Design Resources