Syarat Berkas Balik Nama
Pengertian Balik Nama STNK dan BPKB adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke tangan pemilik kedua (II) dan seterusnya dari dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor. Setelah selesai proses balik nama akan berubah nama pemilik di STNK dan di BPKB, tapi nomor polisi tidak berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi.
Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) yang harus disiapkan sbb:
Berapa estimasi biaya balik nama kendaraan Anda?
Cara menghitungnya:
Pertama,
buka dulu STNK Anda karena Patokannya adalah nilai PKB terakhir di STNK
Anda, PKB di baris kedua di STNK, karena balik nama maka BBN KB baris
pertama di STNK akan terisi, nilainya di dapat dari PKB x 2/3 = BBN KB,
kemudian SWDKLLJ motor 35.000, Mobil 143.000, biaya administrasi (2
baris terakhir) untuk Motor 40.000, mobil 70.000
contoh:
(Mobil) PKB yang tertera di STNK 900.000,
BBN KB >== 600.000 (2/3 x PKB)
PKB >==== 900.000
SWDKLLJ >= 143.000
ADM >===== 70.000
Total estimasi biaya yang tertera di STNK nanti termasuk perpanjangan adalah 1.713.000
Ini hanya estimasi karena ada kemungkinan nilai PKB tahun sebelumnya tidak sama dengan nilai PKB pada saat balik nama dilakukan.
Pengertian Balik Nama STNK dan BPKB adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke tangan pemilik kedua (II) dan seterusnya dari dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor. Setelah selesai proses balik nama akan berubah nama pemilik di STNK dan di BPKB, tapi nomor polisi tidak berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi.
Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) yang harus disiapkan sbb:
- Identitas pemilik kendaraan bermotor (KTP/ SIM)
- BPKB
- STNK
- Kuitansi pembelian
- Cek fisik kendaraan
- Surat pelepasan Hak bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum